Pembunuhan di Paramasan, Ternyata Ada Dua Tersangka 

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satreskrim Polres Banjar menetapkan dua tersangka kasus mutilasi di Desa Paramasan Bawah, Dusun Oman, Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar. 

Dalam press conferencenya pada Senin (21/7/2025) pagi, dua tersangka dihadirkan yakni sang istri F (28) dan saudaranya PP (34) 

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, keduanya diamankan pada hari kejadian pada Rabu (16/7/2025) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Banjar. 

Saat ditanya apakah tersangka F menyesal? Ia hanya menatap ke kamera tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Diceritakan Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, pada awalnya kedua tersangka, korban dan anaknya serta rekan kerja sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. 

Saat diperjalanan, tersangka F (28) dan korban DI di mengalami cekcok. 

“Cekcok karena korban cemburu dengan rekan kerja F yang merupakan istrinya,” kata Kapolres Banjar. 

Akibat cekcok itu, korban melakukan penganiayaan terhadap tersangka dan membuang anaknya ke sungai. Tersangka tidak diterima dan langsung menebaskan parang ke wajah korban. 

“Melihat adiknya cekcok, sang kakak ikut tidak terima dan menebaskan parang ke bagian leher korban,” lanjut Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli. 

Korban pun akhirnya meninggal dunia dan tersangka diamankan pada 16 Juli 2025. Keduanya disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 2 KUHP. (nurul octaviani)

Pos terkait