BANJARBARU, dnusantarapost.com — Tiga Tersangka utama diamankan, Polres Banjarbaru Sita 12 Kg Sabu dalam Operasi Antik Intan 2025.
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025. Tiga orang tersangka ditangkap, dan total lebih dari 12 kilogram sabu disita. Barang haram ini diduga terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (14/7/2025), Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Petugas menemukan sabu seberat 42,56 gram dari kedua pelaku. Dari pengakuan R, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial MR (23),” ungkapnya.
MR ditangkap sehari kemudian di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Saat diamankan, polisi menemukan 99,08 gram sabu. Penggeledahan di rumah MR lalu mengungkap tambahan sabu dalam jumlah besar, sehingga total keseluruhan mencapai 12,01 kilogram.
“Barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp7,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 149 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mako Polres Banjarbaru dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Selain kasus ini, Polres Banjarbaru dan jajaran juga mengungkap 23 kasus lainnya selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025 yang digelar 17–30 Juni 2025. Total 26 tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi. (nurul octaviani)





