Jadi Kurir dengan Imbalan Sabu Gratis, Dua Pria diamankan Polres Tanah Laut

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Dua pria berinisial SE dan MM berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut karena kedapatan mengantar sabu-sabu di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (26/6/2025). 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 101 gram. 

Bacaan Lainnya

“Sabu-sabu itu disimpan di dalam kotak jahe wangi,” ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy, Sabtu (28/6/2025) 

Dari hasil interogasi, keduanya nekat mengantar sabu-sabu itu menggunakan satu buah sepeda motor yang turut jadi barang bukti. 

“Mereka nekat mengantar sabu dengan iming-iming imbalan sabu gratis,” sambungnya. 

Kini, keduanya diamankan di Polres Tanah Laut dan disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (nurul octaviani)

Pos terkait