PELAIHARI, dnusantarapost.com – Dua pria berinisial SE dan MM berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut karena kedapatan mengantar sabu-sabu di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (26/6/2025).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 101 gram.
“Sabu-sabu itu disimpan di dalam kotak jahe wangi,” ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy, Sabtu (28/6/2025)
Dari hasil interogasi, keduanya nekat mengantar sabu-sabu itu menggunakan satu buah sepeda motor yang turut jadi barang bukti.
“Mereka nekat mengantar sabu dengan iming-iming imbalan sabu gratis,” sambungnya.
Kini, keduanya diamankan di Polres Tanah Laut dan disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (nurul octaviani)





