Setahun Sudah Status Internasional-nya Dicabut, Kini Bandara Syamsudin Noor Dapat Kesempatan Kedua 

BANJARBARU – Kabar menggembirakan datang dari Kalimantan Selatan. Bandara Syamsudin Noor yang terletak di Banjarbaru kini kembali menyandang status sebagai bandara internasional.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 30 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Bandara Syamsudin Noor sebagai pintu gerbang udara internasional.

“Artinya, Bandara Syamsudin Noor kini dapat kembali melayani penerbangan internasional secara reguler,” ujar Khairul Assidiqi, General Manager InJourney Airports Bandara Syamsudin Noor, saat ditemui pada Kamis (5/6/2025) di ruang keberangkatan bandara.

Khairul menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan kembali status ini tidak singkat. Dibutuhkan koordinasi panjang dan komitmen dari berbagai pihak, khususnya dukungan kuat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ia menuturkan bahwa sebelum diterbitkannya KM Nomor 30 Tahun 2025, pihak bandara telah mempersiapkan berbagai fasilitas pendukung yang diperlukan untuk menunjang layanan penerbangan internasional secara rutin.

“Tiga aspek utama telah kami siapkan. Pertama, dari sisi prosedur operasional, kami bekerja sama dengan instansi CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine). Segala kebutuhan dari sisi bea cukai, imigrasi, hingga karantina sudah kami penuhi lewat koordinasi intensif,” jelasnya.

Contohnya, area keberangkatan dan kedatangan internasional telah ditata dan disesuaikan agar memenuhi standar kepabeanan serta aturan karantina dan isolasi.

Dari segi infrastruktur, lanjut Khairul, juga telah dilakukan berbagai penyesuaian, termasuk penambahan sekat khusus di ruang tunggu internasional, sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya jumlah penerbangan luar negeri.

Khairul menambahkan bahwa Bandara Syamsudin Noor sudah mulai menangani penerbangan internasional untuk kegiatan tertentu, seperti penerbangan haji.

Prosedur yang diterapkan dalam penerbangan tersebut, menurutnya, telah memenuhi standar internasional yang berlaku.

Sebelumnya, Bandara Syamsudin Noor tidak lagi menyandang status sebagai Bandara Internasional berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) Kementrian Perhubungan pada 2 April 2024. 

Dalam keputusan tersebut, Kemenhub memangkas 17 dari 34 bandara yang berstatus Internasional di seluruh Indonesia. 

Di dalam daftar yang dikeluarkan Kemenhub, Bandara Syamsudin Noor tidak termasuk di dalam daftar sebagai Bandara Internasional karena dinilai kurang melayani rute penerbangan dari Banjarmasin langsung ke luar negeri, khususnya negara ASEAN di luar rute Banjarmasin langsung ke Mekkah dan Jeddah. (nurul octaviani)

Pos terkait