BALANGAN, dnusantarapost.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melakukan peninjauan langsung ke bangunan eks kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Awayan, Selasa (20/5/2025).
Bangunan tersebut diketahui sudah lama tidak difungsikan dan kini dalam kondisi kumuh serta tidak terawat.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi bangunan yang terbengkalai. Ia menegaskan bahwa sebagai aset milik daerah, bangunan itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Lokasi ini harusnya bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat, bukan justru terbengkalai dan disalahgunakan,” ujarnya di sela-sela peninjauan.

Bangunan eks kantor PDAM tersebut telah resmi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Balangan. Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut untuk dijadikan kantor baru, menggantikan kantor lama yang dinilai tidak lagi memadai.
Menanggapi hal tersebut, Hafis menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pemanfaatan aset dan menghindari potensi penyalahgunaan.
“Perlu ada langkah cepat agar gedung ini kembali fungsional sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Balangan, Kamrani, membenarkan bahwa bangunan tersebut telah diserahkan dan saat ini telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Bangunan itu memang sudah diserahkan dan kini tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah,” ungkap Kamrani.
Ia menjelaskan bahwa KUA telah mengajukan hibah karena kondisi kantor mereka saat ini tidak lagi memadai untuk pelayanan publik. Namun, proses hibah harus tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau tanah sudah dihibahkan, pembangunan gedung baru tidak boleh dilakukan tanpa pengajuan resmi ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Kamrani juga meminta agar pihak KUA menyampaikan rencana renovasi atau pembangunan kantor secara formal sebelum proses hibah dilanjutkan.





