MARTAPURA – Isu mengenai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH), Helda menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau aduan resmi yang masuk terkait praktik penahanan ijazah di wilayah Kabupaten Banjar.
Menurut Kasi PPIH Disnakertrans Kabupaten Banjar, Helda penahanan ijazah pada dasarnya merupakan kebijakan administratif internal perusahaan yang biasanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, misalnya saat perusahaan memberikan pelatihan atau pendidikan kepada pekerja.
“Selama ada perjanjian tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak dan diketahui secara sadar, maka praktik ini masih diperbolehkan dalam konteks hubungan kerja,” jelasnya pada Jumat (16/5/2025)
Ia menambahkan bahwa penahanan ijazah hanya dapat diberlakukan selama masa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jika pekerja ingin mengakhiri kontrak sebelum waktunya, maka pengenaan ganti rugi diperbolehkan dengan ketentuan sesuai aturan ketenagakerjaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Saat ini, Disnakertrans Kabupaten Banjar membina sebanyak 380 perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor.
Pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika ada pekerja yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah yang tidak sesuai prosedur, kami membuka tangan selebar-lebarnya untuk menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi PPIH.
Disnakertrans Banjar mengimbau perusahaan untuk senantiasa mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan dalam setiap bentuk perjanjian kerja serta menghormati hak-hak pekerja sebagai bagian dari pelaksanaan hubungan industrial yang sehat. (nurul octaviani)





