BANJARBARU – Penahanan ijazah di tempat kerja seperti perusahaan merupakan hal yang familiar di mata pencari kerja.
Kemarin, Kota Banjarmasin sempat dihebohkan dengan berita penahanan ijazah yang dilakukan oleh oknum salon kecantikan.
Parahnya lagi, ijazah itu harus ditebus dengan sejumlah uang jika karyawan memutuskan resign.
Setelah ditelusuri oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda menemukan kesimpulan bahwa laporan-laporan yang ia terima merupakan para mantan karyawan salon kecantikan yang memutuskan resign diluar ketentuan kontrak yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Secara garis besar, pekerja yang sudah dibekali ilmu dan melewati berbagai macam training, wajib menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun dengan syarat ijazah ditahan sebagai jaminan.
Apabila resign kurang dari 1 tahun, para pekerja wajib membayar sisa kontrak sebagai penebusan ijazah.
“Kita memfasilitasi antara karyawan dan pihak salon kecantikan untuk melakukan pembaharuan perjanjian kerja agar tidak ada lagi penahanan ijazah seperti ini,” ujar Hj Ananda dalam postingan instagram pribadinya.
Apakah terjadi hal seperti ini di Ibukota Banjarbaru?
Penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai syarat bekerja tidak diperbolehkan dan melanggar hukum di Indonesia.
Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan.
Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pemberi kerja tidak boleh menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima aduan terkait masalah penahanan ijazah untuk bekerja di Kota Banjarbaru.

Sartono mengatakan lebih lanjut, penahanan ijazah menurutnya bukanlah suatu masalah dan itu merupakan ketentuan administratif perusahaan.
“Itu sebagai pengikat diri antara para pekerja dan perusahaan, tetapi saat pekerja telah keluar dari pekerjaannya ijazah wajib dikembalikan oleh pihak perusahaan,” ucapnya saat diwawancarai usai pembukaan Banjarbaru Naker Fest 2025 di Lapangan Murjani, Sabtu (10/5/2025).
Meskipun demikian, ia membuka lebar-lebar pintu aduan bagi masyarakat Kota Banjarbaru yang ijazahnya ditahan saat bekerja dan belum dikembalikan.
“Jika ijazah tidak dikembalikan setelah resign, segera laporkan ke Dinas,” tutupnya. (nurul octaviani)






