Jual Minol Tanpa Izin Bakal Ditindak

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Komisi I DPRD Banjarmasin bakal sidak tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol (minol) tidak berizin, Senin (12/05/25)

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, sangat geram dengan hal ini. Karena masih ada tempat-tempat yang menjual minuman keras tanpa izin.

Ia meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun dan menindak semua tempat yang menjual minuma keras tanpa izin.

“Saya minta penegakan Perda Minol oleh Satpol PP. Semua tempat yang menjual minol tak berizin diberikan tindakan tegas,” ucap nya

Hal itu menyusul, terungkapnya tempat yang menjual minol golongan B dan C tapi tidak mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.

“Kalau tidak ada izin harus ditutup, kalau perlu angkut semua minol yang ada di tempat itu,” tegas Aliansyah

Kewajiban sebuah usaha harus mengantongi izin, ini semua demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi, apalagi sekarang ini mengurus izin usaha lebih mudah, melalui online sudah bisa.

“Pengurusan izin usaha sekarang sangat mudah, melalui online, jadi tidak ada alasan lagi,” tambahnya.

Maraknya peredaran minol tak berizin dan kasus kriminal yang dipicu pengaruh miras, membuat Komisi I berencana melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.

“Akan diagendakan sidak ke lokasi-lokasi yang menjual minol di Banjarmasin,” tutup Aliansyah.

Pos terkait