BANJARBARU – Sidang Perdana Kasus Kematian Juwita dengan nomor perkara 11-K/PM.I06/AL/IV/2025 yang digelar pada Senin (5/5/2025) berlangsung selama 7 jam di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WITA ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah dengan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dan Mayor Kum Sri Kresno Haryo Wibowo.
Terdakwa kasus ini Kelasi I Bah Jumran hadir menggunakan PDL lengkap didampingi Penasehat hukumnya dengan Oditur Letkol Chk Sunandi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi ini menghadirkan 6 orang saksi yakni 3 orang dari keluarga korban dan 3 orang lainnya yakni pemilik kebun karet yang tak jauh dari TKP pembuangan mayat, pemilik rental mobil dan pemilik toko kelontong di Jalan Aneka Tambang yang menemukan baju kaos terdakwa.
“Sesuai dengan pelimpahan berkas kemarin, dakwaan yang dikenakan namanya dakwaan subsider dengan penerapan pasal primernya adalah pasal 340 KUHP dan subsidernya pasal 338 KUHP,” ujar Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.
Para saksi pun dimintai keterangan, mulai dari dua kakak kandung korban dan kakak ipar korban. Mereka menceritakan bagaimana hubungan korban dengan terdakwa, mulai dari perkenalan hingga terjadinya kasus pembunuhan.
Kakak Ipar korban, Susi Anggraini menceritakan bahwa ia menghubungi terdakwa Jumran pertama kali pada tanggal 27 Januari 2025 untuk mendengar penjelasan apa yang terjadi diantara Jumran dan Juwita.
“Saya bertanya kepada terdakwa, apa yang sudah dia perbuat kepada adik saya,” kata Anggi.
Di momen itu, Jumran menanyakan kepada Anggi.
“Memang Juwita cerita apa mba?” ujar Anggi.
Lalu Jumran beritikad untuk datang ke rumah dan memberikan penjelasan. Di rumah korban, Jumran memang ke hotel bersama korban, namun ia mengatakan tidak terjadi apa-apa disana.
Sebagai bukti keseriusan menjalani hubungan, Jumran diminta untuk melamar Juwita. Proses lamaran terjadi pada tanggal 5 Februari 2025.
Pada saat lamaran, terdakwa Jumran tidak datang dan hanya diwakili oleh pihak keluarga yakni ibu dan kakak iparnya.
Kemudian, tanggal 11 Februari 2025, Jumran datang lagi ke rumah korban dalam rangka silaturahmi biasa.
Setelah proses lamaran terjadi, pihak keluarga korban menanyakan bagaimana proses persiapan pernikahan mulai dari persiapan berkas hingga ke tahap pengajuan.
Namun, pada tanggal 24 Februari 2025, pihak keluarga korban mengetahui bahwa Jumran pindah dinas ke Lanal Balikpapan.
“Pindah dinas tidak berkabar, jadi kami hubungi kenapa dia pindah dinas tidak mengabari kami,” lanjut saksi lainnya yakni Satria.
Satria berpikir bahwa Jumran ingin kabur dan tidak mau bertanggung jawab. Namun, saat dikonfirmasi, Jumran mengatakan ia masih ingin bertanggung jawab dan kepindahannya ke Balikpapan merupakan hal yang mendadak.
Sementara kakak korban lainnya, Supraja mengatakan ia mengetahui hubungan Jumran dan Juwita saat mendekati lamaran.
“Saya baru melihat wujud dengan terdakwa ini ketika rekonstruksi,” kata Supraja.
Setelah itu, pihak keluarga korban mengetahui bahwa hubungan korban dan terdakwa dalam keadaan baik-baik saja.
Sidang pertama ini ditutup pada pukul 17.00 WITA oleh Hakim Ketua dan dilanjutkan pada Kamis 8 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Jadi nanti ada dua saksi yakni teman terdakwa yang ada di Balikpapan akan dihadirkan via daring,” kata Oditur Letkol Chk Sunandi. (nurul octaviani)





