Jumran Bantah Sudah Lakukan Hubungan Badan dengan Juwita

BANJARBARU – Terdakwa Kelasi I Bah Jumran membantah telah melakukan hubungan badan dengan korban, Almarhum Juwita. 

Bantahan ini disampaikan oleh terdakwa, Kelasi I Bah Jumran dalam Sidang Perdana yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. 

Terdakwa, Jumran membantah keterangan dari saksi 3 yakni Susi Anggraini yang menyampaikan bahwa Jumran dan Juwita sudah melakukan hubungan badan pada tanggal 24 Desember 2024. 

Dalam keterangan saksi 3 kepada majelis, saksi 3 yang akrab disapa Anggi mengatakan ia bertemu dengan Jumran pertama kali di rumah keluarga pada 27 Januari 2025. 

Dalam pertemuan itu Anggi melakukan upaya konfirmasi terhadap Jumran soal perbuatan dugaan hubungan badan antar Jumran dan korban.

“Dari keterangan korban, terdakwa memiting dan mendorong korban dalam aksi tersebut,” kata Anggi. 

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah pun menanyakan kepada Jumran, apakah ada keterangan saksi yang ingin dibantah.

“Izin yang mulia, saya membantah keterangan saksi 1 pada pertemuan di tanggal 27 Januari 2025, saya tidak ada memiting dan mendorong korban dan saya tidak melakukan hubungan badan,” ujar Jumran.

Mendengar bantahan dari terdakwa Jumran, Hakim Ketua bertanya kepada Saksi 3 apakah tetap bertahan dengan keterangan awalnya atau membenarkan bantahan terdakwa. 

“Tetap dengan keterangan saya Yang Mulia,” kata Anggi. (nurul octaviani)

Pos terkait