BKPSDM Balangan Luncurkan SIAP PMK, Mudahkan Usulan PNS

PARINGIN, dnusantarapost.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan menghadirkan SIAP PMK untuk mempermudah dan mempercepat administrasi pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi pegawai negeri sipil (PNS) melalui layanan digital terintegrasi.

SIAP PMK atau Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja BKPSDM Balangan. Sistem ini menghubungkan pengusul, pengelola kepegawaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta verifikator BKPSDM dalam satu layanan digital.

Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SIAP PMK, pengusul dapat menyampaikan berkas sekaligus menyampaikan tanggapan, informasi, maupun pertanyaan terkait tindak lanjut usulan. Selanjutnya, berkas diperiksa oleh pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM.

Setelah melalui tahapan verifikasi, usulan dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu fitur utama SIAP PMK adalah pemantauan perkembangan usulan secara waktu nyata. Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD dapat mengetahui setiap tahapan proses, mulai dari perbaikan dokumen hingga pengunduhan surat keputusan (SK).

Sistem tersebut juga memungkinkan pimpinan memantau perkembangan layanan PMK secara lebih mudah.

SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Balangan yang juga menjabat sebagai koordinator verifikator PMK.

Reza mengatakan, aplikasi tersebut dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian, bukan untuk mengikuti perlombaan atau sekadar mengejar predikat inovasi.

“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).

Menurut dia, digitalisasi layanan PMK memberikan kemudahan, baik bagi PNS sebagai pengusul maupun petugas yang menangani administrasi.

“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.

Selain sebagai sarana pengusulan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Informasi dan riwayat proses pengusulan dapat terdokumentasi serta diakses kembali ketika dibutuhkan.

Meski alur administrasi telah memanfaatkan sistem elektronik, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik guna memastikan keabsahan persyaratan PMK.

Verifikator tetap meminta sejumlah dokumen pendukung, antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer, atau tenaga kontrak; SK perpanjangan kontrak atau honor; SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja; serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.

Dokumen fisik tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem digital.

Reza menjelaskan, pemeriksaan fisik dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.

“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.

Digitalisasi layanan, kata dia, tidak menghapus proses pemeriksaan dokumen. Sistem digital digunakan untuk menata alur administrasi, komunikasi, pemantauan, dan pengarsipan, sedangkan keabsahan dokumen tetap diperiksa secara cermat.

Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, mengapresiasi pengembangan SIAP PMK. Menurutnya, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya BKPSDM Balangan dalam mengembangkan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.

Dengan SIAP PMK, proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja diharapkan dapat lebih mudah dipantau, transparan, efektif, dan terdokumentasi.

Bagi PNS, PMK bukan sekadar urusan administrasi. Masa kerja yang ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat berdampak pada masa kerja golongan dan selanjutnya berpengaruh terhadap penyesuaian gaji pokok.

Karena itu, kemudahan pengusulan dan ketelitian verifikasi menjadi dua aspek penting dalam proses PMK. Melalui SIAP PMK, BKPSDM Balangan mengintegrasikan proses administrasi, komunikasi, pemantauan, dan pengarsipan dalam satu layanan digital. (Alf)

Pos terkait