BALANGAN, dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, dalam hal penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Aula Kejari Balangan, Paringin Selatan, Selasa (22/4/2025).
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, dan Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi. Turut hadir menyaksikan penandatanganan ini Bupati Balangan Abdul Hadi, Camat Awayan, serta jajaran pegawai Kejari Balangan.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam fungsi Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya adalah memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa untuk memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan.
“Wujud pendampingan yang akan kita lakukan apabila ada masalah sesama warga dan perlu hadirnya Kejaksaan, kita siap melayani,” tegas Mangantar.
Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Kejari Balangan yang memberikan perhatian hingga ke tingkat desa. Ia menilai pendampingan hukum sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan sesuai regulasi.
“Saya meminta kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Balangan agar proaktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Balangan. Hari ini, Desa Muara Jaya kita anggap sebagai desa yang memulai pendampingan bersama Kejari. Harapannya, semua desa di Balangan juga dapat didampingi,” ujar Abdul Hadi.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang pembangunan Gedung Terpadu yang akan didampingi secara hukum oleh Kejaksaan. Ia berharap melalui pendampingan ini, proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran.






