BANJARMASIN, dnusantarapost.com- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil mengungkap jaringan Fredy Pratama dan menyita 33 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin.
“Tiga orang ditangkap berperan sebagai kurir inisial BS, SN dan DI,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Pengungkapan ini merupakan joint operation dengan Bareskrim yang terus berupaya memonitor pergerakan jaringan Fredy Pratama di Indonesia.
Kelana menerangkan telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa adanya rencana pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Banjarmasin.
Tim lapangan koordinasi dengan Bareskrim diperkuat penerapan metode analisis ilmiah, didapat ciri-ciri mobil yang dikendarai untuk membawa narkotika.
Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien membagi tugas kepada anggotanya ke beberapa titik untuk melakukan penghadangan, termasuk di wilayah perbatasan di Kalimantan Tengah yang menjadi pintu masuk ke Kalimantan Selatan.
Kemudian, kendaraan dengan ciri-ciri yang telah dikantongi akhirnya melintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 12, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Namun saat hendak diamankan, Pelaku sempat berupaya melarikan diri dari penghadangan dan menabrak petugas, sehingga Kejar-kejaran pun terjadi sampai akhirnya mobil pelaku menabrak mobil tronton pembawa alat berat dan mobil terhenti
“Kami lakukan tindakan tegas dan terukur lantaran aksi pelaku telah membahayakan petugas dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kelana.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 33 kilogram sabu-sabu terbungkus dalam 31 paket dalam kemasan teh Cina warna hijau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba besar berinisial Fredy Pratama. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Bareskrim Polri. (ahmad)