Edarkan Sabu, Sopir di Balangan Ditangkap Polisi

BALANGAN, dnusantarapost.com – Seorang sopir angkutan material berinisial MR (23), warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat dan menindaklanjuti dengan penyelidikan. MR ditangkap saat berada di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa awalnya MR diduga sebagai kurir narkoba. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa MR adalah seorang pengedar.

“MR ditangkap saat berdiri di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Paringin. Ia diketahui sebagai pengedar narkoba,” ujar Iptu Eko, Rabu (15/1/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,27 gram di dalam case handphone milik MR. MR mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Abah Gaul.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,27 gram dan satu unit telepon genggam merek Vivo 1904 warna biru.

Saat ini, MR diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait