Miliki Sabu, Pasutri Ditangkap Satresnarkoba Balangan

BALANGAN, dnusantarapost.com – Sepasang suami istri berinisial NA (31) dan YU (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan di Jalan Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas keduanya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Keduanya merupakan pasangan suami istri dan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Balangan,” ujar Iptu Eko pada Selasa (14/1/2025).

Penangkapan pasangan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening, diduga narkotika jenis sabu, di atas semak-semak. Barang bukti tersebut memiliki berat 0,98 gram.

“Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang sempat dibuang sebelum penangkapan,” tambahnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Pasangan ini diketahui tinggal di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Namun, alamat yang tertera di E-KTP mereka adalah Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Pos terkait