BANJARBARU, dnusantarapost.com – Momen Natal 2024 membawa kebahagian di dalam Lembaga Permasyarakat Kelas IIB Banjarbaru. Dalam momen ini, 19 dari 21 warga binaan Nasrani mendapatkan remisi Natal 2024 yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurasta pada Rabu (25/12/2024).
Warga binaan yang mendapatkan remisi ini merupakan warga binaan dari berbagai kasus. Sembilan diantaranya narkotika, empat penggelapan, satu pencurian, satu pembunuhan dan satu warga binaan kasus tindak pidana korupsi.
“Lama remisi yang diberikan bervariasi tergantung lamanya menjalani, ada yang 19 hari sampai 2 bulan, seperti yang didapat warga binaan kasus tipidkor ia mendapatkan remisi 1 bulan,” ujarnya.

Ia mengatakan, remisi ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
“Kita berharap remisi ini menjadi pemicu mereka untuk bisa menjadi warga binaan yang lebih baik,” ujarnya.
Salah satu warga binaan yang sudah merayakan Natal sebanyak 7 kali di Lapas Kelas IIB Banjarbaru mengaku senang dan bahagia.
“Kita senang dan bahagia mendapatkan pengurangan masa pidana, selain itu disini juga ada perayaan natal bersama saudara-saudara kami,” imbuhnya. (nurul octaviani)






