Tertimbun Longsor, Pendulang Intan di Pumpung Ditemukan di Kedalaman 25 Meter

BANJARBARU, dnusantarapost.com- Setelah pencarian selama kurang lebih 12 jam, akhirnya pendulang intan yang dinyatakan tertimbun longsor di Kawasan Wisata Pendulangan Intan Tradisional Desa Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Kamis (31/10/2024) tepat pukul 00.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pencarian, tidak hanya Kapolsek Cempaka yang hadir, nampak Tim Sar gabungan yang terdiri dari Basarnas, UPT Damkar Kota Banjarbaru, Brimob Polda Kalsel, PMI hingga relawan dan warga setempat juga membersamai proses pencarian korban yang dramatis.

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen menjelaskan korban atas nama Subhan alias Yusuf (45) yang tercatat sebagai warga Desa Pumpung RT 24 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu ditemukan di kedalaman 25 meter.

Selama pencarian yang terkendala beberapa hal itu, Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen tetap berada di lokasi kejadian untuk memimpin pencarian korban sejak siang hingga korban ditemukan dan proses di rumah duka.

“Korban ditemukan di kedalaman 25 meter dari permukaan lubang tambang dan sempat terkendala hujan dan ada dua kali longsor susulan,” ujarnya.

Sehingga, alat berat excavator diturunkan untuk membantu proses pencarian di lokasi. Warga sekitar pun nampak memenuhi TKP untuk melihat proses pencarian korban.

Korban yang berusia sekitar 56 tahun itu diketahui menggantikan anaknya yang berniat merantau (madam) ke Batulicin dan diketahui, hari kejadian merupakan hari pertama korban bekerja disana (pendulangan intan)

Mengetahui sang ayah tertimbun longsor, sang anak pun segera berangkat menuju Banjarbaru dan tiba pada Rabu (30/20/2024) sore. Ia pun langsung menuju lokasi pendulangan yang tak jauh dari rumahnya untuk mencari sang ayah hingga ditemukan.

Peristiwa pendulangan intan tertimbun longsor (keimbuhan tanah) terakhir terjadi pada tahun 2019 lalu dan memakan 4 orang korban jiwa. Pihak kepolisian pun sudah menyatakan aktivitas tambang intan tradisonal adalah aktivitas ilegal yang dapat membahayakan pekerjanya. (nurul octaviani)

Pos terkait