MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satresnarkoba Polres Banjar memusnahkan 1,027 gram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp. 1 Miliar lebih pada Senin (30/9/2024) pagi.
Dalam press rilis tersebut tersangka inisial SR dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang ia bawa. Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat menjelaskan SR diamankan di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, tepatnya di depan RSJ Sambang Lihum.
“Tersangka sedang membawa mobil dan di dalam mobil tersebut ada satu buah sepeda motor yang dimasukkan dengan dalih rusak,” ungkap AKBP M Ifan Hariyat.
Satresnarkoba Polres Banjar bersama Subdit IV Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang haram itu.
“Barang bukti narkoba yang ditemukan, dimasukkan di dalam filter sepeda kotor berbentuk paket yang dibungkus dengan plastik hitam,” lanjutnya lagi.
Plastik hitam itu dibongkar dan di dalammya ditemukan sabu sabu dengan berat kotor 1,048 gram dan berat bersih 1,027 gram. 30 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo kepala harimau, 3 butir pil ekstasi berwarna merah muda.
“Selain itu, kita juga menyita barang bukti lain yakni plastik berwarna hitam, satu plastik berwarna abu-abu, bungkus rokok sampoerna, hape vivo warna biru, satu buah sepeda motor Honda ADV dan satu buah mobil merk avanza,” ujar AKBP M Ifan Hariyat lagi.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat didampingi Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat membuka bungkus sabu-sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam ember berisikan detergen.
Kemudian, narkotika yang menjadi barang bukti dilarutkan di dalam air detergen dan dibuang ke dalam kloset.
Dari hasil pemusnahan ini, Polres Banjar berhasil menyelamatlan 8218 jiwa dari narkotika senilai Rp. 1 miliar lebih ini.
Tersangka SR disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (tata)





