Kadinsos P3AP2KB Banjar Dibebas Tugaskan Sementara, Ada Apa?

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Ramai menjadi pembicaraan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar, Dian Marliana dibebas tugaskan sementara dari jabatannya.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1-010-PLH-PKM.2/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Dalam surat tersebut, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kadinsos P3AP2KB Banjar hingga keputusan sanksi disiplin Dian Marliana ditetapkan.

“Kadinsos dibebas tugaskan sementara sejak 6 September 2024 dan Plh-nya Asisten III, Rahmat Dhany” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini.

Kendati demikian, belum diketahui apa penyebab Kadinsos P3AP2KB Banjar dibebas tugaskan sementara. Erny Wahdini menyampaikan, hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Karena ini menyangkut mentalitas ASN kita, jadi kita masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, jadi saya belum bisa menyampaikan apa penyebabnya karena masih dalam pemeriksaan awal,” lanjut Erny pada Selasa (17/9/2024) usai Rapat Paripurna di DPRD Banjar.

Ia pun berharap, pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar sehingga nama baik ASN di Kabupaten Banjar tidak tercoreng.

“Kami perlu ruang dan waktu untuk melakukan pemeriksaan karena ini menyangkut nama baik ASN Kabupaten Banjar,” ujarnya lagi. (tata)

Pos terkait