BANJARBARU, dnusantarapost.com– Satresnakroba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan FR (42) karena kedapatan membawa Sabu-Sabu dan Kariosoprodol pada Rabu (11/9/2024). FR (42) sudah dicurigai oleh pihak kepolisian karena diduga sering mengedarkan barang haram tersebut di Cempaka Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harzah Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menjelaskan, pihaknya sering mendapatkan informasi bahwa tersangka yang berciri-ciri kulit sawo matang dan gundul itu diduga mengedarkan narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian mencoba melakukan penyelidikan. Pada Rabu (11/9/2024) di tepi Jalan Mistar Cokrokusumo, polisi melihat seorang pria di pinggir jalan yang ciri-cirinya sama seperti yang polisi terima.
“Kita langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka disaksikan warga sekitar dan mendapatkan dua jenis narkotika yakni sabu dan obat Kariosprodol,” ujar AKP Syahruji, Jumat (13/9/2024)
Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 1 klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram dan 273 butir obat yang mengandung Karisoprodol.Selanjutnya 1 buah handphone android merk OPPO A18 milik FR juga disita petugas Kepolisian karena di pergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru,” tambahnya lagi
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup. (tata)