Edarkan Karisoprodol dan Bawa Sajam, Warga Banyu Irang Diamankan Polsek Cempaka

BANJARBARU, dnusantarapost.com – DS (42) warga Banyu Irang, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut harus digiring ke Polsek Cempaka karena kedapatan mengedarkan Karisoprodol dan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Cempaka.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Feliks Harianja mengatakan, DS (42) diamankan di Kelurahan Bangkal dengan sejumlah barang bukti pada Rabu (14/8/2024).

“Dari tangan DS kita mengamankan 17 butir Karisoprodol dan dua sajam,” ujarnya, Minggu (18/8/2024)

Dua buah senjata tajam dari tangan pelaku yakni belati dan pisau. Belati yang diamankan memiliki panjang 23 cm dan pisau dengan panjang 40 cm. Selain barang bukti di atas, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 350 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku pun kini diamankan beserta seluruh barang buktinya di Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 2 Ayat (1) Undang ⁃ Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya. (tata)

Pos terkait