BANJARBARU, dnusantarapost.com- Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang warga Banjarmasin berinisial MS (39) di rumahnya yang beralamat di Jalan KS Tubun, Komplek KS Tubun Raya RT 13 RW 01, Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Rabu (7/8/2024) sore.
Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Denny A Juniansyah mengatakan, MS (39) diamankan setelah Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya dilakukan dimana diamankannya pelaku dengan inisial “RH” yang juga merupakan warga Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 33 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru..
Dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh Ketua RT setempat pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan berupa 3 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,38 gram dan berat bersih seberat 0,78 gram, 1 buah tas warna hitam,” ujarnya, Selasa (13/8/24).
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan bertuliskan ACIS, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang tersimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Banjarbaru dan untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara. (tata)