BANJARBARU, dnusantarapost.com – Seorang pria berinsial NH (49) diamankan pihak kepolisian pada 12 Juli 2024 lalu lantaran mencuri uang sebesar Rp. 40 juta di Booze Karaoke and Cafe Banjarbaru. NH (49) melancarkan aksinya dengan modus meminta sumbangan atas nama masjid.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, NH berhasil diamankan di Komplek Griya Alam Lestari, Jalan Karang Anyar II, Loktabat Utara, Banjarbaru tanpa perlawanan.
“Sejumlah barang di rumahnya diamankan sebagai barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ungkap AKP Syahruji, Rabu (17/7/2024)
AKP Syahruji juga menceritakan kronologi kejadian pencurian yang terjadi pada 19 November 2023 lalu.
Pada tanggal tersebut, korban yang merupakan karyawan di Booze Karaoke and Cafe itu sedang melakukan cek sound dan meninggalkan tas yang berisi uang sebesar Rp. 40 juta di atas meja kasir. Di dekat meja kasir, ada teman korban yang duduk santai di sofa.
Lalu pada sore hari, sekitar jam 18.00 WITA, korban selesai bekerja dan berniat mengambil tasnya kembali. Namun nihil, tas tersebut hilang. Ia pun bertanya kepada temannya, namun sayangnya temannya juga tak mengetahui keberadaan tas itu karena tertidur.
“Akhirnya korban mengecek CCTV dan mendapati laki-laki tak dikenal masuk dan mencuri tas tersebut,” ujar Syahruji lagi.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Banjarbaru agar ditindak lanjuti sehingga tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka NH (49) sudah sering meminta sumbangan ke Booze Karaoke and Cafe dan ia juga sudah mengincar tas tersebut sejak lama karena setiap meminta sumbangan, tas berisi uang itu selalu ada di meja kasir.
“Motif tersangka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan uang yang dicuri dipakai untuk membeli beberapa barang di rumah,” katanya
Barang-barang tersebut diantaranya, kulkas dua pintu, TV LED 28 inch, rak TV, hingga sofa lengkap dengan mejanya yang diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Sisa uangnya digunakan pelaku untuk memesan perempuan,” ujar Syahruji lagi.
Tersangka pun digiring ke Polres Banjarbaru untuk diinterogasi dan tersangka mengakui semua perbuatannya dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (tata)





