BANJARBARU, dnusantarapost.com- Dinas Perhubungan Banjarbaru hingga kini belum mengeluarkan izin trayek sementara bagi para sopir taksi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru yang sempat melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Banjarbaru pada Juni 2024.
Kepala Dinas Perhubungan, Mirhansyah pada Kamis (4/7/2024) mengatakan, sebenarnya sudah ada sopir taksi yang ingin mengajukan izin trayek sementara. Namun, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin tersebut.
“Kita tidak bisa mengeluarkan izinnya karena persyaratannya yang diajukan para sopir tidak sesuai,” ungkap Mirhansyah.

Adapun 10 syarat tersebut sudah ia tuangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 12 Juni 2024. Kebanyakan, para sopir yang mengajukan izin trayek sementara tidak bisa melengkapi Uji KIR, NIB, dan NPWP.
Menurut Mirhansyah, para sopir taksi yang ingin tetap beroperasi di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yakni Banjarbaru harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita ingin Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalsel memiliki angkutan yang tertib dan taat aturan,” pungkas Mirhansyah lagi.
Sementara itu, Mirhansyah membeberkan sebentar lagi trayek baru dalam Kota Banjarbaru akan diberlakukan dan hanya menunggu disahkan oleh Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin.
Jika SK tersebut diberlakukan, para sopir angkot tidak bisa lagi mengantar penumpang hingga ke Kabupaten Banjar (Martapura). Para sopir hanya bisa menarik di dua rute yang sudah ditentukan yakni Cempaka—Batas Kota dan Liang Anggang—Batas Kota.
Sebelumnya, Organda Banjarbaru yang terdiri dari ratusan sopir taksi hijau dan taksi cempaka melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Banjarbaru.
Para sopir taksi tersebut mempertanyakan alasan kenapa izin trayek mereka tidak dikeluarkan hingga bulan Juni 2024 dan meminta izin trayek segera dikeluarkan. Aksi mereka pun disambut oleh Komisi III DPRD Banjarbaru.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD, Dishub Banjarbaru memberikan klarifikasi dan jawaban atas pertanyaan para sopir alasan izin trayek tidak dikeluarkan yakni karena masa transisi peralihan trayek lama ke trayek baru.
Tidak sampai disitu saja, Dishub Banjarbaru memberikan tenggat waktu bagi para sopir taksi untuk mengurus izin trayek sementara sebelum trayek baru diberlakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Tata)





