MFB Bebas Dari Tuntutan Hukum Perkara Laka Lantas di Pelaihari

TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Tersangka perkara kecelakaan lalu lintas di Pelaihari berinisial MFB (25), dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Hal ini berkat penerapan Restorarive Justice ada Keadilan Restorarif yang dilakukan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala).

Kebebasan didapatkan setelah restorative justice dibacakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum), Harry Fauzan di Aula Kantor Kejari Tala, Kamis (25/01/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun Harry menjelaskan, alasan penghentian penuntutan kasus ini lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban, serta respon positif dari masyarakat.

“Oleh sebab itu, perkara ini kita hentikan dengan asas restorative justice,” jelasnya.

Diketahui, kronologis laka lantas ini berawal ketika tersangka berangkat dari rumahnya pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 07.55 WITA menggunakan motor Honda Vario 125 warna biru nomor polisi DA 2145 LAQ dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam.

Saat itu cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, bentuk dan tekstur jalan raya beraspal baik dengan jalan lurus namun agak menurun.

Pada saat tersangka melintas di Jl. Ahmad Yani Desa Panggung Rt.07 Rw.02 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, tersangka yang mengendarai kendaraan bermotor dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin (dari selatan menuju utara) terkejut melihat korban menyebrang jalan dari arah sebelah kanan Pelaihari menuju Banjarmasin (dari arah timur ke arah barat).

Karena terkejut kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke bahu jalan untuk menghindari korban yang sedang menyebrang jalan, namun korban ternyata juga berusaha menghindari benturan dengan cara berlari ke bahu jalan.

Terjadilah benturan kendaraan bermotor yang dikendarai tersangka dengan korban di bahu jalan yang mengenai badan sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka robek pada kaki kanan.

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit H.Boedjasin Pelaihari oleh relawan PSC119 (public safety center) Tanah Laut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka berat dikarenakan mengenai organ pernafasan dan berakibat fatal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar