Pengedar dan Pengguna Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

Kotabaru, dnusantarapost.com – Dalam waktu kurang dari 1x 24 jam, satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pengedar narkotika jenis sabu dan 2 (dua) orang pengguna.

Kapolres Kotabaru AKBP. Tri Suhartono melalui kasat Narkoba Iptu Peby Supriyadi mengatakan ketiga pengedar narkotika jenis sabu dan dua orang pengguna berhasil kami amankan pada hari Sabtu, 07/10/2023 di tiga lokasi yang berbeda. Semuanya itu berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, ucap Peby Supriyadi, Minggu (08/10/23).

Pengguna pertama yang berhasil pihaknya amankan dijalan Padat Karya Rt. 20 merupakan warga desa Sigam berinisial RN HDYT alias Onet (25) beserta barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan pangeran Kacil Kelurahan Kotabaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung turun kelapangan guna melakukan pemantauan dan tidak berjalan terlalu lama, sekitar pukul 15.50 Wita pihaknya kembali berhasil mengamankan satu orang pengedar berinisial AKH RZD alias Bedot (23) dijalan Pengeran Kacil Kelurahan Kotabaru Hilir, tepatnya dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti 9 (Sembilan) paket sabu dengan berat kotor 39,84 gram dan berat bersih 37, 84 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimalam harinya sekitar pukul 19 30 wita, pihaknya kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos-kos’an yang berlokasi dijalan Karya Utama Rt. 22 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Adanya informasi tersebut anggota satres narkoba Polres Kotabaru langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantau disekitar lokasi yang sudah diketahui.

Dari hasil pemantauan yang di lakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 3 pelaku yang berinisial RZKY MKN RIDHO (24), M. RNLD ANSR (21) dan M. HRL FDNR (19). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Dirgahayu dan dari 3 tersangka satu diantaranya merupakan pengedar.

Ketiga tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan oleh satres narkoba Polres Kotabaru sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah kos-kosan yang berada dijalan Karya Utama Rt. 22 desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru, ucap Peby.

Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53 paket sabu dengan berat kotor 30,62 gram dan berat bersih 20,72 gram.

Untuk ketiga tersangka yang telah pihaknya amankan dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di rutan Polres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjutnya, jelas Iptu Peby Supriyadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar