TANAH BUMBU, dnusantarapost.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial R, di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, setelah diduga menyetubuhi Gadis dibawah umur. Disebutkan, korban disetubuhi hingga hamil.
“Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada Senin 12 Juni 2023 disebuah hotel yang ada di Simpang Empat, Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Kejadian tersebut diketahui, berawal ketika korban cerita kepada orang tuanya kalau dia sedang hamil dan mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang, yaitu diduga pelaku.
Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui korban berstatus pelajar, duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan berusia dibawah 18 tahun.
“Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2)
UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Pungkas Jonser Sinaga. (Bar)
Foto Ilustrasi : ist






