Rutan Pelaihari Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi Pada Pemilu Mendatang

Tanah Laut, dnusantarapost.com -Rutan Kelas IIB Pelaihari melakukan pemadanan/sinkronisasi serta melakukan pemukhtahiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa(28/02).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 40 WBP melakukan perekaman E-KTP di Aula Rutan Pelaihari oleh Operator Perekaman E-KTP Disdukcapil Tanah Laut. Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika serta Kepala Disdukcapil, H. Akhmad Hairin.

Kepala Rutan menyampaikan pemadanan data NIK ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak warga binaan dalam memilih pada Pemilu karena ada sebagian warga binaan yang belum memiliki NIK.

“Sama seperti masyarakat pada umumnya, warga binaan merupakan Warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak memilih dalam Pemilu”, ujar Fani Andika.

Karutan juga menerangkan operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebelumnya telah melakukan penginputan data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP termasuk NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin dan status perkawinan warga binaan.

Dari pengimputan data tersebut ditemukan sebanyak 40 WBP belum memiliki NIK sehingga dilakukan kordinasi dengan Disdukcapil Tala untuk
dilakukan pemadanan data secara manual.

“Setelah pemadanan data dilakukan, selanjutnya akan dilakukan perbaikan data NIK narapidana dan tahanan pada Aplikasi SDP sesuai data manual dengan Dukcapil”, terang Karutan.

Selanjutnya melakukan rekapitulasi data Narapidana yang masih aktif untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPUD dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Diketahui jumlah warga binaan Rutan Pelaihari sebanyak 362 orang. Karutan berharap melalui dengan pemukhtahirsn data NIK ini maka hak-hak WBP sebagai pemilih akan terpenuhi dan kegiatan Pemilu 2024 dapat berjalan baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *