๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐ฑ๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ-Secara resmi Tala Jaya Rescue Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan penggalangan dana untuk membantu Guru Muhammad Aqli yang mendapat musibah di Kerajaan Arab Saudi. Pelaksanaan Open Donasi ini diawali oleh Bupati Tala HM Sukamta dengan membantu Rp15 juta.
“Iya saya awali dulu saya serahkan bantuan,” ucap Sukamta kepada sejumlah media di Kediaman Bupati Jalan Pancasila Kota Pelaihari, Sabtu (4/2/23).
Sukamta juga menyampaikan, langkah yang dilakukan Tala Jaya Rescue ini sangat tepat, karena open donasi ini dilakukan tidak turun ke jalan raya, namun melalui rekening bank dengan cara ditransfer.
Sukamta berharap, dengan langkah yang dilakukan Tala Jaya Rescue, sedikit banyak akan membantu pihak keluarga. Karena angka Rp200 juta ini mudah, jika dibantu dengan gotong royong bersama- sama masyarakat Tala.
Pihaknya juga akan mengimbau kepada ASN di Pemkab Tala, untuk menyisikan Tunjangan Kinerja. Dan dana yang terkumpul, terlebih dahulu dikumpulkan melalui SKPD masing-masing,
“Bila sudah terkumpul, nanti ditransfer ke Tala Jaya Rescue,,” ungkapnya.
Terkait persoalan hukum, Bupati Tala Sukamta menyampaikan, bahwa pihak pemerintah melalui Konsulat Indonesia di Arab Saudi, menyiapkan pengacara untuk membantu persoalan hukum kepada Guru Aqli.
“Sekarang kita tidak perlu mengetahui seperti apa kejadian, tetapi fokus untuk bergotong royong menggalang dana untuk membantu beliau,” jelasnya.
Nah, jika masyarakat ingin berdonasi, dapat mentransfer ke
BANK Kalsel nomor rekening 007 0301388553 atas nama Perkumpulan Tala Jaya Rescue. Dan jika sudah genap Rp200 juta, maka open donasi akan ditutup. Dan bagi yang sudah mentrfansfer dapat konfirmasi ke nomor Telepon 085386701936.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal Guru Aqli ditangkap oleh Laskar (petugas keamanan) Kerajaan Arab Saudi pada 26 November 2022 lalu. Ia dituduh melakukan hal yang melanggar aturan saat berada di lingkungan Masjidil Haram.
Guru Aqli lantas membantahnya, karena tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan oleh Laskar Masjidil Haram tersebut.
Saat sidang yang digelar pada 24 Januari 2023 lalu, pihak hukum Kerajaan Arab Saudi menuntut Guru Aqli dengan hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal (Rp200 juta).
Kasus yang menimpa Guru Aqli mendapat perhatian banyak pihak dan sampai ke telinga wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Tala. Kabarnya, mereka turut melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hasil terbaik, guna memulangkan Guru Aqli ke kampung halamannya. (Prokopim Tala)