KOTABARU, dnusantarapost.com – Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) gerakan 1 juta patok tanah yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru juga ikut melaksanakan dengan 1000 patok tanah untuk wilayah Kotabaru dan khusus wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur Desa Berangas sebanyak 259 patok tanah. Jumat (03/02).
GEMAPATAS merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023.
Sekretaris Daerah H. Said Akhmad, MM mengatakan, Gemapatas merupakan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau patok tanah yang dicanangkan oleh kementrian BPN dan ATN.
Gerakan tersebut merupakan salah satu solusi untuk Kabupaten Kotabaru, mengingat banyak permasalahan tanah terjadi. Dengan besarnya luasan Kabupaten Kotabaru, batas atau patok ini diperlukan dalam rangka mempercepat program pemerintah pusat.
“Dengan dicanangkannya batas patok ini tentunya mempermudah program PTSL, mudah-mudahan dengan gerakan memasang tanda batas dapat mempermudah para pemilik lahan agar kedepannya tidak ada lagi sengketa batas yang terjadi antar masyarakat”, ucap Said Akhmad.
Dijelaskannya, gerakan ini cukup luar biasa karena permasalahan lahan merupakan konflik sosial yang sering terjadi di Indonesia termasuk di Kotabaru.
“Dengan pemasangan patok serentak ini akan memberi kemudahan bagi pemerintah khususnya dalam program PTSL. Harapannya dengan program serentak ini, tanahnya yang belum dipatok dapat segera dipatok”, jelas Sekda Kotabaru.
Ditambahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Jani Loupatty mengatakan, Gemapatas ini bertujuan untuk kembali memberatkan semangat masyarakat untuk menjaga tanahnya masing-masing dengan memasang tanda batas. Hal ini dikarenakan yang wajib memasang tanda batas adalah masyarakat sendiri dan dari Kantor Pertanahan hanya mengesahkan tanda batas yang sudah di pasang oleh masyarakat.
“Hari ini kita memasang seribu tanda batas di Kabupaten Kotabaru dan ini khusus kita pusatkan di Kecamatan Pulau Laut Timur” kata Jani Loupatty.
Sebagai informasi, tahun 2022 di Kecamatan Pulau Laut Timur telah laksanakan PTSL sebanyak 1.267 sertifikat, terdiri dari Desa Berangas 259 sertifikat, Desa Kulipak 291, Desa Bekambit 109, Desa Langkang Baru 358, dan Desa Tanjung Pengharapan 350.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pematokan dan penyerahan patok secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kotabaru dan Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, serta penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Sekretaris Daerah kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dan kepada masyarakat Desa Berangas diantaranya Starifudin, Abdul Gafar Nor, Rusdiah, Muhammad Ali HB, Siti Arbayah, Risna wati, Hasanul Fitri, Gazali Rahman dan H.Bahading. (ahd)