Berikut Tuntutan Hukum Sembilan Terdakwa Pengeroyokan Yang Mengakibatkan M Meninggal Dunia

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ – Sembilan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M (50) yang menyebabkan korban meninggal dunia telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeriย Pelaihari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menuntut sembilan terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Bacaan Lainnya

Berikut tuntutan yang diterima para terdakwa, Selasa (17/1/23) kemaren.

1. Abdullah dituntut pidana penjara 8 tahun.

2. Rusmat dituntut pidana penjara 7,6 tahun.

3. Jahrani dituntut pidana penjara 6,6 tahun.

4. Riduan dituntut pidana penjara 6,6 tahun.

5. Minto dituntut pidana penjara 6,6 tahun.

6. Sugi dituntut pidana penjara 6,6 tahun.

7. Sudi dituntut dengan pidana penjara 6,6 tahun.

8. Agus Salim dituntut dengan pidana penjara 5,6 tahun.

9.M Johansyah dituntut dengan pidana penjara 2 tahun

“Dengan dibacakan surat tuntutan tersebut masing-masing terdakwa memiliki hak untuk langsung menerima tuntutan tersebut, atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum majelis hakim memberikan putusan atas perkara itu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur melalui siaran pers tertulisnya yang diterima Dinamika Nusantara, Rabu (18/1).

Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini telah melakukan pengeroyokan terhadap M (50) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lok Wihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *