Terpidana Penipuan Yang Sempat Masuk DPO Akhirnya Dieksekusi

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, Dnusantarapost.com -Senin 07 November 2022 pukul 19:05 WIB, telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ahmad Safwi alias Ahmad yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020.

Berdasarkan pers rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000,-, dan oleh karenanya Ahmad dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, terpidana Ahmad berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.
Pengamanan terhadap terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Adapun pengamanan terhadap terpidana Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, terpidana Ahmad menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (Puspenkum/Foto : ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *