JAM-Pidum : Rumah Restorative Justice Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat.

𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖, 𝙙𝙣π™ͺ𝙨𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖π™₯𝙀𝙨𝙩.π™˜π™€π™’.- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik yakni setiap bulan melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.

β€œKita tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi yang memiliki Rumah Restorative Justice dalam jumlah yang banyak tetapi dilihat juga dari kinerjanya. Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujar JAM-Pidum melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini, Senin (15/8/22).

JAM-Pidum mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan.

“Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun,”katanya.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan selalu memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi.

“Apabila tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan,”ucapnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengungkapkan restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini artinya mulai menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.

“Kami telah mengusulkan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *