Kasus Ilegal Mining di Kotabaru Lebih Meningkat di Tahu 2022, Dibanding Tahun Sebelumnya

Wakapolres Kotabaru, Kompol Sofyan SIK, Didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Dalam konprensi Pers

Dnusantara.post, Kotabaru – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru melaksanakan konferensi pers triwulan II terkait perkara kasus tahun 2022.

Dihadapan para Awak Media, Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, Kanit Krimum dan KBO Intel Polres Kotabaru, membeber capaian kasus yang sudah ditangani di pertengahan tahun 2022, pada Jumat, (15/7/22).

Disampaikan Sofyan, paling tren tahun 2022 ini yaitu kasus ilegal mining. Diungkapkannya, di tahun 2021 kasus mining hanya satu kasus, sementara tahun 2022 meningkat.

“Namun kalau dibanding dengan kasus lain, ada beberapa kasus yang mengalami penurunan, seperti Kasus PPA,” kata Sofyan.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Abdul Jalil, dua dari lima kasus tersebut sudah tahap dua dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri.

“Kasus ilegal mining trennya meningkat, khususnya pertambangan batu bara. Kami melakukan penindakan 5 LP (laporan polisi). 5 perkara ini objeknya berbeda,” jelasnya.

Diakui Jalil, dalam melakukan penindakan, pihaknya mengalami kendala. Menyusul, saat ini pemerintah sedang menggodok Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sinkronisasi Undang-Undang Cipta Kerja itu membuat banyak pelaku usaha lebih condong hanya dikenakan sanksi administrasi,” terangnya.

Artinya masih diberikan kesempatan untuk mengurus apabila ada kelengkapan-kelengkapan administrasi yang belum lengkap.

Namun kesempatan itu diberikan selama tiga tahun untuk mengurus perizinannya baru kemudian pidana itu masuk.

Disinggung kasus kriminal umum yang trennya sempat turun di tahun 2021, tahun ini (2022) kembali naik, karena banyak kejahatan konvensional terjadi di tahun 2022.

Tahun 2020 sebanyak 50 kasus dibandingkan tahun 2021 perkara turun.

“Atau tahun 2020 perkara yang masuk sebanyak 235, dan LP yang masuk di tahun 2021 hanya 179. Artinya tren ini menurun,” ucapnya

Dilanjutkannya, Kasus PPA pada tahun 2020 Polres Kotabaru menangani sebanyak 19 perkara. Sementara di Polsek ada 10 perkara yang ditangani,

“Tahun 2021 ada 17 kasus untuk di Polres, dan Polsek 14 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil Ino, kepada wartawan di Mako Polres Kotabaru.

Jalil mengatakan pada tahun 2022 trennya cukup turun, baik itu kasus pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga, dimana hanya ada 7 kasus ditangani Polres dan Polsek 4 kasus.

“Dua tahun belakangan banyak kasus PPA terjadi dikarenakan efek pandemi sehingga orang lama berada di rumah menimbulkan pikiran-pikiran dan niat negatif yang menjurus pada perbuatan tersebut,” Pungkas Jalil.
(her/ dnusantara.post)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *