Kawasan Industri Mantuil Disiapkan untuk Tarik Investor ke Banjarmasin

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong pengembangan perwilayahan industri, khususnya di kawasan Mantuil, melalui penyelarasan tata ruang, penyusunan rekomendasi regulasi perizinan, dan pemetaan potensi wilayah. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan mendukung penataan kawasan industri sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Banjarmasin. Pengembangan tersebut juga diarahkan agar selaras dengan kawasan permukiman dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarmasin, membuka kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian tata ruang dan penerapan prinsip industri hijau (green industry) dalam pengembangan kawasan industri terpadu, terutama di Mantuil.

“Keterbatasan lahan menuntut kita mengelola pemanfaatan ruang secara bijaksana agar pengembangan industri tetap selaras dengan kawasan permukiman dan kelestarian lingkungan. Perwilayahan industri ini harus memberi kepastian bagi investor serta menerapkan prinsip green industry,” ujar Ichrom.

Dari sisi pelaku usaha, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni, menyoroti keterbatasan sumber daya alam sebagai salah satu tantangan pengembangan industri di Banjarmasin.

Menurut dia, pengembangan industri perlu diarahkan pada hilirisasi dan pemanfaatan limbah lokal agar memiliki nilai tambah ekonomi. Ia mencontohkan pemanfaatan limbah tandan kosong kelapa sawit menjadi kertas pembungkus, serta pengembangan budidaya dan industri gula aren maupun kratom yang disebutnya memiliki peluang pasar ekspor.

“Kota Banjarmasin memiliki keterbatasan bahan baku alam. Karena itu, fokus kita adalah hilirisasi dan pemanfaatan limbah, seperti limbah tandan kosong sawit menjadi kertas pembungkus, hingga pengembangan budidaya dan industri gula aren maupun kratom yang pasar ekspornya sangat terbuka luas,” kata Mahyuni.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Mutaqin, menegaskan pentingnya penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) untuk memberikan kepastian lokasi bagi calon investor. Menurut dia, penataan tersebut perlu memperhatikan ketentuan tata ruang serta aspek sosial dan lingkungan.

“Industri yang tumbuh harus berjalan beriringan dengan tata ruang dan berorientasi berkelanjutan. Dengan adanya penataan kawasan peruntukan industri sesuai aturan yang berlaku, calon investor yang datang ke Banjarmasin tidak akan bingung lagi menentukan lokasi usahanya,” tutur Mutaqin.

Melalui FGD tersebut, Pemko Banjarmasin membahas arah pengembangan perwilayahan industri sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian ruang bagi kegiatan usaha, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, dan mendorong investasi yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan. (Alf/Vina)

Pos terkait