BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin menyosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) kepada 100 pelaku usaha di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan sekaligus mendorong kemudahan pelayanan dan peningkatan investasi daerah.
Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR. Peserta berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk kesehatan dan perumahan.
Dalam sambutannya, Ichrom mengapresiasi inisiatif DPMPTSP dalam memberikan edukasi mengenai perizinan kepada pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman terhadap tingkat risiko kegiatan usaha menjadi hal penting agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan ini. Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada para pelaku usaha, sehingga mereka mengetahui tingkat risiko usahanya,” ujar Ichrom.
Ia menjelaskan, tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek penting dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari kategori rendah, menengah, hingga tinggi. Pemahaman tersebut diharapkan membantu pelaku usaha mengetahui persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan bidang usahanya.
Selain sosialisasi perizinan, Pemerintah Kota Banjarmasin juga berupaya menyederhanakan alur pelayanan perizinan teknis, terutama dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Ichrom menyebut Wali Kota Banjarmasin menginstruksikan agar proses pelayanan perizinan dapat dipercepat sehingga masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama.
“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, mengatakan sosialisasi tersebut difokuskan pada pemahaman pelaku usaha mengenai hak, kewajiban, persyaratan, dan standar perizinan sesuai tingkat risiko masing-masing usaha.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ujar Ari Yani.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan perangkat daerah yang berwenang melakukan verifikasi teknis. Menurutnya, percepatan proses verifikasi akan membantu meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan di DPMPTSP.
“Kami berharap proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” tutupnya. (Alf/Vina)





