BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Keributan yang dipicu persoalan nasi bungkus di depan SPBU Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin, berujung maut. Muhammad Helmi (40) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam perkelahian yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang tersangka berinisial R yang juga mengalami luka tusuk dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka R sedang duduk di pos jaga bersama seorang saksi berinisial Z. Korban kemudian datang dan menawarkan nasi bungkus kepada saksi.
Setelah tawaran itu ditolak karena saksi mengaku sudah kenyang, korban menawarkan makanan tersebut kepada tersangka. Namun, respons tersangka memicu adu mulut hingga berujung cekcok.
Di tengah perselisihan, korban mencabut sebilah pisau belati dari pinggang kirinya. Melihat hal itu, tersangka mengambil balok kayu yang berada di sekitar pos jaga.
Ketika korban mendekat, tersangka berusaha melawan menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Korban kemudian berada di atas tubuh tersangka dan menusuknya sebanyak empat kali.
“Perkelahian bermula dari tongkrongan bersama kawan-kawan. Peristiwa ini didahului oleh korban,” ujar Riza saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (14/10/2026).
Meski mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut, tersangka berhasil merebut pisau belati milik korban. Tersangka kemudian membalikkan posisi hingga berada di atas korban dan menusukkan pisau tersebut ke tubuhnya.
Saksi yang berada di lokasi sempat berusaha melerai dan merebut senjata tajam tersebut. Namun, korban mengalami luka tusuk parah di bagian dada, leher, dan rahang. Luka-luka itu menyebabkan pendarahan hebat serta kegagalan fungsi paru-paru hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke ruang jenazah rumah sakit yang sama.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu balok kayu dengan panjang sekitar dua meter dan sebilah pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Alf/Acong)





