BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan dan Jasa di Ballroom Rattan Inn, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang bekerja sama dengan LP2M IBITEK tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dan persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Salah satu isu yang dibahas adalah ketimpangan sarana perdagangan yang masih terkonsentrasi di wilayah Banjarmasin Tengah.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan pemerintah kota perlu membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha dan investor untuk mengetahui secara langsung berbagai kendala yang dihadapi, termasuk persoalan perizinan dan permodalan.
“Banjarmasin ini adalah kota jasa dan perdagangan. Melalui FGD ini, kita ingin mendengar langsung keresahan pelaku usaha. Jika ada kendala perizinan yang lambat atau berbelit, pemerintah harus mengambil langkah untuk membenahinya agar investor mendapat kepastian hukum serta menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Yamin HR.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan menjelaskan, pemerintah daerah tengah membahas penanganan ketimpangan fasilitas perdagangan, termasuk pemerataan pasar rakyat di wilayah Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Selatan.
Menurut Ignasius, Disperdagin terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan PD Pasar Kota Banjarmasin sebagai pihak yang mengelola sarana perdagangan.
“Terkait ketimpangan sarana perdagangan, Disperdagin terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PD Pasar karena pengelolaan sarana perdagangan saat ini dikelola oleh PD Pasar Kota Banjarmasin,” jelas Ignasius kepada wartawan Dinamika Nusantara.
Ia mengatakan, FGD tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan dan penyusunan regulasi. Disperdagin berperan sebagai regulator, sementara hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama pemangku kepentingan terkait dan PD Pasar.
“Melalui FGD hari ini, Disperdagin bertindak sebagai regulator untuk menyusun perencanaan pelaksanaan kegiatan yang nantinya ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait dan PD Pasar,” katanya.
Ignasius menambahkan, penyusunan perencanaan dan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan Misi 3 RPJMD Kota Banjarmasin 2025–2029.
Pemko Banjarmasin berharap upaya tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menekan angka pengangguran melalui penciptaan iklim perdagangan yang kondusif. (Alf/Vina)





