DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati Raperda Pajak dan Perubahan APBD 2026

BANJARMASIN, dnusantarapost.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel, khususnya Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama dan sinergi selama pembahasan kedua Raperda tersebut.

Menurut Muhidin, pembahasan antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Kalsel telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan.

“Pembahasan tersebut telah berlangsung secara baik antara pemerintah daerah dan dewan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin dalam pidatonya.

Muhidin menjelaskan, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.

Penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah adanya persetujuan bersama antara DPRD Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel, kedua Raperda akan memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhidin menyebut, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diajukan untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut.

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh nomor register sebelum diundangkan, sementara Raperda Perubahan APBD akan diajukan untuk dievaluasi lebih lanjut,” pungkas Muhidin.

(Alf)

Pos terkait