BANJARBARU, dnusantarapost.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, H. Muhidin didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Erwedi Supriyatno. Penyerahan remisi turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, serta sejumlah pejabat dan mitra kerja pemasyarakatan.
Sebanyak 6.056 narapidana menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 133 narapidana menerima Remisi Umum II atau pengurangan seluruh masa pidana.
Dari penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 51 orang langsung bebas. Adapun 82 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membantu warga binaan memperbaiki diri.
Ia berharap remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berubah dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Karena itu, saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” ujar H. Muhidin.
H. Muhidin juga menyampaikan pesan khusus kepada anak-anak binaan agar tidak menganggap masa depan mereka telah berakhir.
Menurutnya, usia muda masih memberikan kesempatan yang panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.
“Kita semua tentu berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya memberikan perubahan secara administratif, tetapi benar-benar mampu membentuk karakter, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” harapnya.
Ia menambahkan, peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI harus menjadi momentum untuk membuka lembaran baru. Kemerdekaan, kata dia, mengajarkan bahwa setiap orang memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi lebih baik.
“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” katanya.
H. Muhidin mengajak seluruh warga binaan menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai semangat membangun kehidupan yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, serta bangsa.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Erwedi Supriyatno melaporkan bahwa terdapat 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.
Jumlah tersebut terdiri atas delapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), enam Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Erwedi mengatakan jumlah warga binaan, yang terdiri atas narapidana, anak binaan, dan tahanan, saat ini mencapai 8.716 orang. Sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya untuk 4.382 orang.
Dengan kondisi tersebut, tingkat hunian pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity sebesar 99 persen.
“Jumlah warga binaan, baik narapidana, anak binaan, dan tahanan, saat ini mengalami overcapacity 99 persen. Dari kapasitas yang tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang,” jelas Erwedi.
Selain remisi bagi narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak sembilan anak menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan satu anak menerima PMP II atau pengurangan seluruh masa pidana.
Besaran Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana yang diberikan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan.
Selain itu, terdapat 18 narapidana yang menerima remisi tambahan sebagai pemuka dan satu narapidana menerima remisi tambahan atas partisipasinya sebagai pendonor darah.
“Anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana dibagi dalam dua kategori, yakni PMP I sebanyak sembilan anak dan PMP II diterima oleh satu anak. Besaran remisi umum dan pengurangan masa pidana yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” jelas Erwedi.
Dalam kesempatan tersebut, Erwedi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, instansi terkait, mitra kerja, serta seluruh pihak yang mendukung pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial di bidang pemasyarakatan.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi antarpihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin maju serta mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin maju dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Rangkaian kegiatan juga dimeriahkan dengan penampilan warga binaan serta pemberian cendera mata berupa lukisan Pasar Terapung hasil karya warga binaan.
Acara ditutup dengan peninjauan pameran hasil karya warga binaan dari sejumlah Lapas di Kalimantan Selatan oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin, Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin, unsur Forkopimda, dan para tamu undangan. (Alf)





