BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir mendatangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026), untuk meminta kepastian terkait penerbitan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang hingga kini belum diterbitkan. Permohonan tersebut telah tertunda selama delapan bulan.
Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir, Muchlis Ramlan, mengatakan HGB para pedagang telah berakhir pada Oktober 2025. Permohonan perpanjangan juga telah diajukan, namun hingga kini belum memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyatakan siap memproses perpanjangan. Tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Kota. Yang kami pertanyakan, apa lagi yang menjadi kendala sehingga sudah delapan bulan belum ada kepastian,” ujar Muchlis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7).
Menurut Muchlis, para pedagang tidak mempermasalahkan pihak yang nantinya mengelola kawasan pasar, baik tetap melalui Perumda Pasar maupun dikelola langsung oleh Pemkot Banjarmasin. Yang terpenting, kata dia, adalah adanya kepastian hukum agar aktivitas usaha para pedagang dapat terus berjalan.
Dalam RDP tersebut, Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir bersama pihak terkait menyepakati tenggat waktu satu bulan bagi pemerintah untuk menyelesaikan proses administrasi penerbitan rekomendasi HGB.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menyatakan pihaknya mendukung aspirasi para pedagang dan meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis segera mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan.
“Kami mendorong agar Pemerintah Kota melalui dinas terkait segera memproses permintaan ini. Kami berharap dalam tenggang waktu satu bulan yang telah disepakati, persoalan ini dapat diselesaikan. Untuk para pedagang, jangan takut dan tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Mathari.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya, menjelaskan terdapat sejumlah kendala regulasi yang menyebabkan proses penerbitan rekomendasi membutuhkan waktu lebih lama.
Menurut Ridho, Pemkot Banjarmasin saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur skema HGB untuk bangunan pasar bertingkat dua. Selain itu, pemerintah juga masih menelusuri dokumen serta status kemitraan sebelumnya dengan pihak ketiga, yakni PT Panca Bangun Utama.
“Kami harus memastikan keberadaan perusahaan tersebut serta melengkapi berbagai persyaratan sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan rekomendasi. Kami upayakan seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan,” ujar Ridho. (Alf/Nawir)





