Paripurna DPRD Tala Bahas Empat Raperda, Bupati Soroti Tata Kelola Desa dan Perlindungan Anak

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Bupati Tanah Laut (Tala) H. Rahmat Trianto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (14/7/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).


Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tala tersebut dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri seluruh anggota dewan, Forkopimda, pimpinan SKPD, serta unsur terkait.

Bacaan Lainnya

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Menurut Bupati Rahmat, penyempurnaan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Perketat Aturan Pilkades

Dalam pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah memperkuat sejumlah ketentuan, mulai dari mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa yang ditetapkan BPD hingga kewajiban panitia mengucapkan sumpah untuk menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkades.

Selain itu, proses administrasi calon kepala desa juga diperketat. Setiap bakal calon diwajibkan memperlihatkan ijazah asli saat pendaftaran sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dokumen.

Pelaksanaan Pilkades serentak nantinya tetap dibiayai melalui APBD Kabupaten Tanah Laut lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pemerintah daerah juga membuka peluang penerapan sistem e-voting di sejumlah desa sesuai kemampuan anggaran.

Pada perubahan Perda tentang BPD, Rahmat juga menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Apabila belum terdapat pendaftar perempuan, masa pendaftaran akan diperpanjang agar kesempatan berpartisipasi lebih terbuka.

Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui bimbingan teknis dan konsultasi guna memperkuat fungsi kelembagaan desa.

Stunting Turun, Pernikahan Dini Nihil

Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Rahmat memaparkan sejumlah capaian pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.

Hingga Juli 2026, prevalensi stunting tercatat sebesar 6,9 persen atau sebanyak 1.519 anak. Kasus kekerasan dalam rumah tangga menurun dari tujuh kasus pada 2025 menjadi satu kasus pada 2026. Penurunan serupa juga terjadi pada kasus kekerasan di sekolah yang turun dari 10 menjadi satu kasus, sementara pernikahan dini sepanjang 2026 tercatat nihil.

Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum juga mengalami penurunan dari 17 kasus pada 2025 menjadi 11 kasus pada 2026.

Menurut Bupati Rahmat, capaian tersebut didukung berbagai program, di antaranya pembentukan Forum Anak di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang telah terbentuk di 33 desa, serta empat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Menutup penyampaiannya, Bupati Rahmat Trianto menegaskan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan terus memperkuat kebijakan berbasis data, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan anggaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan. (tata)

Pos terkait