Polsek Banjarmasin Tengah Sita 13 Kg Sabu dan 10.229 Ekstasi

BANJARMASIN, dnusantarapost.com Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Polresta Banjarmasin, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menyita sekitar 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil yang diduga ekstasi berlogo “LV”.

PLH Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan secara bertahap setelah polisi menangkap tersangka berinisial Y, warga Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (10/07/2026).

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi terus melakukan pengembangan hingga mengungkap jaringan yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” ujarnya.

Timbul menjelaskan, penyidik sebelumnya menangkap tersangka HM di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 23.15 Wita.

Dari tangan HM, petugas menyita satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap HM kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka berinisial EB yang selanjutnya diamankan di kawasan Jalan Ir. P. Moch. Noor, Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada tersangka Y yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di kawasan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Dari lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris bersama Kanit Reskrim Ipda Raihan Fahri menemukan sekitar 10.229 butir pil yang diduga ekstasi serta 13 bungkus teh China yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 13 kilogram.

Menurut Timbul, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami mengungkap jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat dicegah sebelum menjangkau lebih banyak korban,” katanya.

Ia menambahkan, besarnya barang bukti yang disita mengindikasikan jaringan tersebut diduga beroperasi dalam skala besar. Karena itu, penyidik masih terus menelusuri asal-usul barang bukti serta jaringan distribusinya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang berada di atas para tersangka,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Alf/Acong)

Pos terkait