LGBTQIA+, Moral Bangsa, dan Masa Depan Generasi: Sebuah Sikap untuk Banua

Oleh: Alfinnor Effendy

Wakil Ketua KNPI Kota Bnjarmasin

Gelombang penolakan terhadap aktivitas dan kampanye LGBTQIA+ kembali mengemuka di berbagai daerah di Indonesia. Di satu sisi, terdapat kelompok yang mengatasnamakan hak asasi manusia dan kebebasan individu untuk memperjuangkan pengakuan terhadap komunitas LGBTQIA+. Di sisi lain, muncul gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, organisasi keagamaan, tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah daerah yang menilai bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan karakter bangsa Indonesia.

Polemik tersebut semakin menghangat setelah keluarnya sikap dan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kembali menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk normalisasi perilaku LGBTQIA+, termasuk berbagai simbol maupun aktivitas yang dinilai mengarah pada promosi penyimpangan orientasi seksual. Sikap tersebut menuai respons beragam. Sebagian mendukung karena dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap moral masyarakat, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai pembatasan terhadap hak individu.

Perdebatan serupa sebelumnya juga muncul ketika MUI mengeluarkan pandangan mengenai fenomena “pinada” atau laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan maupun sebaliknya dalam ruang publik. Sebagian masyarakat mendukung sikap MUI sebagai upaya menjaga norma sosial, sedangkan sebagian lainnya menganggap persoalan tersebut sebagai bagian dari ekspresi pribadi. Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara demokratis yang membuka ruang dialog. Namun demokrasi tidak berarti menghilangkan nilai-nilai dasar yang telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Khusus di Kalimantan Selatan, masyarakat Banua sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat religius dengan kultur Islam yang kuat. Nilai-nilai kesopanan, penghormatan terhadap keluarga, serta adat istiadat yang berpadu dengan ajaran agama telah menjadi identitas sosial yang diwariskan turun-temurun. Kultur masyarakat Banua bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan sistem nilai yang membentuk karakter masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, munculnya berbagai narasi yang berupaya menormalisasi perilaku LGBTQIA+ berpotensi memunculkan gesekan sosial apabila tidak disikapi secara bijaksana. Menjaga kondusivitas daerah bukan berarti menumbuhkan kebencian terhadap individu tertentu, melainkan menjaga agar ruang publik tetap selaras dengan norma yang diyakini mayoritas masyarakat.

Dalam tulisan saya sebelumnya berjudul “Normalisasi LGBT dan Ancaman Disorientasi Nilai”, saya telah mengemukakan bahwa persoalan utama bukan semata keberadaan individu yang memiliki kecenderungan seksual tertentu, melainkan upaya normalisasi dan kampanye yang berpotensi menggeser orientasi nilai generasi muda. Ketika sesuatu yang selama ini dipandang sebagai penyimpangan kemudian diposisikan sebagai sesuatu yang lazim, maka akan terjadi perubahan paradigma sosial yang perlahan mengikis batas antara benar dan salah menurut nilai agama dan budaya bangsa.

Indonesia dibangun di atas falsafah Pancasila, dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai landasan moral kehidupan berbangsa. Hampir seluruh agama yang dianut masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang tidak membenarkan hubungan seksual sesama jenis maupun perilaku seksual di luar ketentuan ajaran agamanya.

Dari perspektif agama, penolakan terhadap perilaku homoseksual memiliki dasar yang cukup kuat. Islam secara tegas melarang praktik homoseksualitas sebagaimana dikisahkan dalam kaum Nabi Luth. Agama Kristen dan Katolik juga memandang hubungan seksual ideal berada dalam ikatan antara laki-laki dan perempuan sesuai ajaran kitab sucinya. Demikian pula dalam ajaran Hindu, Buddha, dan Khonghucu, nilai keluarga dan keharmonisan hubungan laki-laki dan perempuan menjadi bagian penting dalam tatanan moral. Meskipun terdapat perbedaan pendekatan pastoral dan pembinaan terhadap individu, secara umum seluruh agama besar di Indonesia tidak menjadikan perilaku homoseksual sebagai perilaku yang dianjurkan.

Dari sisi kesehatan masyarakat, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kelompok tertentu yang melakukan hubungan seksual berisiko memiliki potensi lebih tinggi terhadap penularan infeksi menular seksual apabila tidak menerapkan perilaku seksual yang aman. Oleh karena itu, isu kesehatan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai perilaku seksual. Edukasi kesehatan tetap penting dilakukan tanpa menghilangkan fakta bahwa pencegahan terhadap perilaku seksual berisiko merupakan bagian dari strategi kesehatan masyarakat.

Dari perspektif sosial dan budaya, Indonesia dibangun di atas nilai keluarga sebagai institusi utama pembentukan karakter bangsa. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak selama ini menjadi fondasi pendidikan moral, etika, serta regenerasi bangsa. Ketika konsep tersebut terus dipertanyakan melalui berbagai kampanye normalisasi, kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan struktur sosial menjadi sesuatu yang dapat dipahami.

Penolakan terhadap normalisasi LGBTQIA+ juga tidak dapat dilepaskan dari kepentingan menjaga moral generasi muda. Era digital membuat berbagai informasi sangat mudah diakses. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling rentan menerima berbagai narasi tanpa kemampuan menyaring secara utuh. Di sinilah keluarga, sekolah, tokoh agama, media, dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk memperkuat pendidikan karakter, bukan justru membiarkan terjadinya disorientasi nilai.

Namun demikian, penolakan terhadap normalisasi bukan berarti membenarkan tindakan diskriminatif, persekusi, ataupun kekerasan terhadap individu. Setiap warga negara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi sebagai sesama manusia. Yang ditolak adalah perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama, budaya, dan moral masyarakat, bukan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai individu.

Bagi masyarakat Banua, menjaga kondusivitas merupakan tanggung jawab bersama. Perbedaan pandangan hendaknya tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Tokoh agama, tokoh adat, pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, media, hingga masyarakat sipil perlu bersinergi membangun ruang dialog yang sehat, sekaligus memperkuat nilai-nilai lokal yang menjadi identitas Kalimantan Selatan.

Pada akhirnya, menjaga Banua tetap religius, damai, dan harmonis bukan berarti menutup mata terhadap perkembangan zaman. Namun setiap perubahan harus tetap disaring melalui nilai-nilai Pancasila, agama, budaya, dan kearifan lokal yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia. Normalisasi perilaku LGBTQIA+ patut ditolak apabila dipandang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, tetapi penolakan itu harus diwujudkan melalui cara-cara yang bermartabat, konstitusional, edukatif, dan berkeadaban.

Menolak normalisasi bukan berarti menebarkan kebencian. Menjaga moral bukan berarti menghilangkan kemanusiaan. Dan mempertahankan nilai-nilai Banua bukan berarti menolak hak setiap orang untuk diperlakukan dengan hormat sebagai sesama warga negara. Justru di situlah letak kedewasaan masyarakat Indonesia: teguh memegang prinsip, santun dalam bersikap, serta tetap menjaga persatuan dan kondusivitas daerah demi masa depan generasi bangsa. (Wir)

Pos terkait