BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan regulasi penataan reklame melalui penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kamis (21/05/2026), dengan fokus pada sejumlah poin strategis terkait teknis penataan reklame di wilayah kota.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian yakni ketentuan mengenai penempatan reklame serta pengaturan jalan utama atau jalan protokol yang nantinya akan diatur lebih rinci melalui Perwali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian mengatakan penyusunan aturan turunan ini penting agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Menurutnya, regulasi yang disusun mengadopsi sejumlah ketentuan dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap membutuhkan penyesuaian dengan kondisi Kota Banjarbaru.
“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan media promosi, tetapi juga menyangkut estetika kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie menyebut pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum diserahkan kepada Bagian Hukum.
“Substansi pembahasan di sini lalu diserahkan ke Bagian Hukum. Setelah kita bahas pasal per pasal ini lalu kemudian bisa diberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi yang diberikan,” katanya.
Pemerintah berharap regulasi tersebut nantinya dapat menghadirkan tata kelola reklame yang lebih tertib, modern, dan memberikan kepastian aturan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (nurul octavani)





