BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial BY (25), yang diketahui sebagai pelatih silat, atas dugaan tindak asusila terhadap remaja.
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Peristiwa dugaan tindak asusila terjadi pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial RAAZ, yang merupakan murid pelaku, diduga menjadi salah satu korban.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam raket bulu tangkis dan meminta datang ke rumahnya.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dengan dalih penimbangan berat badan sebagai persiapan mengikuti pertandingan silat.
Namun, pelaku diduga menyuruh korban melepas pakaian dan melakukan tindakan asusila, disertai kekerasan berupa cekikan dan tamparan serta ancaman.
Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan dan kemudian berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku dengan memanggil korban untuk latihan dan penimbangan berat badan, kemudian melakukan tindakan asusila disertai ancaman dan kekerasan,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean saat konferensi pers, Selasa (05/05/2026).
Polisi menduga terdapat lebih dari satu korban, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Acong)





