Sat Polairud Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkotika

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika di pesisir sungai Kota Banjarmasin pada 12 Maret 2026 lalu.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2.656,15 gram sabu-sabu, dan 1.670 butir ekstasi berhasil disita petugas Sat Polairud Polresta Banjarmasin dalam pengungkapan kasus ini.

Bacaan Lainnya

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbur RK Siregar, Selasa (7/3/2026) membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Kemudian, Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin IPDA Pujo Dewanto langsung melakukan penyelidikan dan memancing pelaku dengan cara undercoverbuy.

Sesuai harapan, misi undercoverbuy pun berhasil hingga petugas meringkus terduga pengedar sabu pertama berinisial MA di Jalan Sutoyo S, Komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada 17 Maret 2026.

“Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus pelaku. Dan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 78 paket sabu siap edar,” ujar Siregar.

Tak habis di situ, petugas Sat Polairud Polresta Banjarmasin pun melakukan pengembangan terkait asal muasal MA memperoleh barang haram tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Plh Kapolresta Banjarmasin, MA mengaku membeli sabu-sabu yang bakal diedarkannya tersebut dari MJ.

Setelah menerima pengakuan terduga pelaku MA, tambah Plh Kapolresta Banjarmasin, petugas Sat Polairud Polresta Banjarmasin langsung melakukan pengejaran, dan kembali berhasil meringkus MJ.

Kemudian, petugas kembali melakukan pendalaman kepada MJ hingga akhirnya didapati sumber narkoba yang diedarkan tersebut dari DIF.

Lagi-lagi, petugas berhasil meringkus DIF di Jalan Ampera 3 Ujung, pesisir Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat pada hari yang sama.

“Dari tersangka DIF ini, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,17 Gram, 20 paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 2,006,44 Gram dan ekstasi sebanyak 1.670 butir,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin IPDA Pujo Dewanto menambahkan, tersangka DIF ini merupakan seorang kurir dan rumahnya dijadikan gudang penyimpanan sabu-sabu dan ekstasi tersebut.

Dalam menjalankan bisnis mengedarkan barang haram tersebut, lanjut Pujo Dewanto, tersangka DIF melakukan sistem ranjau. Di mana dia tidak bertemu langsung dengan pembeli alias meninggalkan barang bukti dan berkomunikasi via seluler

“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal DIF ini mendapatkan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut,” ujar Pujo Dewanto.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor I Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUPidana.

Pos terkait