BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi sorotan utama dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan berlangsung di Auditorium Polda Kalsel dan dihadiri jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta BNNP Kalsel.
Ketua Tim Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa kunjungan ini difokuskan untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum daerah dalam mengimplementasikan KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, Komisi III juga memantau dinamika penegakan hukum terkini di wilayah Kalsel.
Menurutnya, KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Karena itu, DPR mendorong percepatan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antar sub-sistem peradilan pidana agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Kedatangan kami bukan sekadar mengevaluasi, tetapi memastikan penegakan hukum di Kalsel berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan sesuai napas KUHP baru yang lebih humanis,” ujar Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Dalam forum tersebut, Komisi III mengapresiasi pemahaman jajaran Polda, Kejati, dan BNNP Kalsel terhadap substansi KUHP baru.
Namun demikian, penguatan pengawasan internal tetap menjadi perhatian, terlebih pasca peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Amuntai.
DPR menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi agar tidak tercoreng oleh oknum dan kepercayaan publik tetap terpelihara.
Kapolda Kalsel Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, melalui paparan yang disampaikan di hadapan anggota DPR RI, menjelaskan kesiapan anggaran serta mekanisme penggunaannya dalam mendukung implementasi KUHP baru.
Ia juga memaparkan sistem pengawasan internal oleh Itwasda dan Propam terhadap pengaduan masyarakat maupun dugaan pelanggaran anggota.
Selain itu, dipaparkan pula sejumlah kasus menonjol sebagai bagian dari implementasi KUHAP dan KUHP baru, termasuk capaian kinerja dalam penanganan dan pengungkapan kasus narkotika.
Terkait penerapan Restorative Justice (RJ), Polda Kalsel menegaskan pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan KUHAP baru dan peraturan Kapolri.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, guna memastikan implementasi KUHP baru di Kalimantan Selatan berjalan efektif serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. (nurul octaviani)





