Polda Kalsel Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu Lintas Provinsi

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi dibongkar Polda Kalimantan Selatan. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan mengamankan enam orang tersangka serta 20 unit mobil.

Bacaan Lainnya

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha, mengungkapkan dua tersangka ditangkap di Banjarmasin, sedangkan empat lainnya dibekuk di wilayah Purwodadi.

Dalam jaringan tersebut, tersangka FN berperan sebagai penjual mobil bermasalah, khususnya kendaraan dengan status kredit macet. 

Untuk melancarkan aksinya, FN memesan STNK dan BPKB palsu kepada tersangka RY. Dokumen palsu itu kemudian diproduksi oleh BD, RB, dan KT, lalu disalurkan melalui RY.

Modus yang digunakan sindikat ini yakni membeli kendaraan kredit macet, kemudian menjualnya kembali dengan melengkapi dokumen STNK dan BPKB palsu agar terlihat sah.

Polisi menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak 2017 dan menjangkau sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan. Kendaraan hasil praktik ilegal tersebut dipasarkan melalui Facebook dan grup WhatsApp.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga di Banjarmasin mencoba membayar pajak kendaraan yang baru dibelinya. Namun, petugas Samsat menolak dokumen tersebut karena tidak terdaftar dalam sistem elektronik kepolisian.

Dari bisnis ilegal itu, sindikat ini meraup keuntungan besar setiap bulan, antara lain sekitar Rp100 juta dari pembuatan BPKB dan STNK, Rp20,8 juta dari pembuatan notis pajak, serta Rp12 juta dari pembuatan STNK satuan.

Para tersangka mengaku menjalankan praktik tersebut sejak 2017 dan mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak melalui internet serta video daring. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (nurul octaviani)

Pos terkait