MARTAPURA, dnusantarapost.com – Sebanyak 18 adegan, diperagakan oleh M dalam rekonstruksi perkelahian yang menyebabkan korban B, meninggal dunia, Senin (9/2/2026) di halaman Polsek Martapura Timur.
Perkelahian ini terjadi pada Kamis 29 Januari 2026 lalu di Desa Dalam Pagar, RT 1, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Kejadian berawal ketika tersangka M dalam perjalanan menuju sawah. Di perjalanan, ia bertemu B. Dalam reka adegan yang diperagakan, B meneriaki tersangka M dengan kata-kata yang tidak pantas.
M langsung menghampiri B dan terjadi aksi dorong mendorong di sebuah tanah kosong yang berada di belakang sekolah PAUD.
Lalu, M yang saat itu sedang membawa senjata tajam jenis celurit langsung menebaskannya ke beberapa bagian tubuh korban. Di antaranya, tangan, kepala, lengan dan bagian ulu hati sehingga korban langsung meregang nyawa di tempat kejadian.
Usai peristiwa berdarah tersebut, tersangka M tidak melarikan diri. Ia menjauh beberapa meter dan duduk di bantaran sungai sambil meratapi jasad korban sampai pihak kepolisian datang.
“Rekonstruksi ini digelar agar kejadian penganiayaan ini menjadi terang benderang dan pihak jaksa penuntut umum dapat melihat bagaimana kronologi kejadian,” ujar Kapolsek Martapura Timur, Ipda Muhammad Taufiqurahman.
Tersangka M disangkakan pasal 558 KUHP (UU 1/2023) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nurul octaviani)






